TNC. Baru-baru ini, di Kabupaten Sumbawa terjadi demo
terkait penangkapan 42 orang nelayan pulau Bungin. Penangkapan nelayan tersebut
disebabkan karena para nelayan menggunakan kompresor sebagai alat bantu
penangkapan. Sesuai pasal 1 ayat 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang
perikanan, penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan
sesungguhnya dilarang, tapi jika ada nelayan yang menggunakan kompresor atas
dasar tidak adanya sosialisasi, siapa yang pantas disalahkan.?
Setiap tahun selalu saja ada Undang-Undang baru, belum lagi
Undang-Undang lama yang direvisi kembali. Tapi apakah setiap Undang-Undang baru
sudah maksimal penerapannya dilapangan.? Saya rasa tidak.
Terbukti dengan kejadian ditangkapnya 42 nelayan pulau bungin
tersebut. Berdasarkan UU 45 tahun 2009, nelayan dilarang menggunakan kompresor
untuk menangkap ikan, tapi nyatanya nelayan tetap menggunakan kompresor dengan
dalih ketidaktahuan mereka atas UU tersebut dan tidak adanya sosialisasi dari
dinas terkait mengenai UU tersebut.
Dengan kejadian ini, sosialisasi dari sebuat produk
Undang-undang baru sangat penting. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada
pelanggaran yang disebabkan akrena ketidaktahuan masyarakat akan adanya
peraturan yang dibuat pemerintah.
Terkadang sosialisasi undang-undang baru dilakukan beberapa
tahun setelah UU tersebut disahkan. Contoh terbaru adalah sosialisasi Perda no
7 tentang perlindungan perempuan dan anak. Perda tersebut disahkan tahun 2011,
namun sosialisasinya dilaksanakan akhir tahun 2013, itupun atas inisiatif LSM.
Dengan kejadian ini, diharapkan setiap instansi terkait lebih
intens lagi melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait produk Undang-undang
yang baru. Sangat disayangkan jika Undang-undang baru hanya pembuat
undang-undang yang tau, sedangkan masyarakat tidak mengetahuinya. Semoga ini
menjadi pelajaran bersama.
Penulis: Alimin Ach
Staf LSM SOLUD (Solidaritas Untuk Demokrasi) NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar