Rabu, 02 Oktober 2013

Kasus Nelayan Bungin, Bukti Kurangnya Sosialisasi



TNC. Baru-baru ini, di Kabupaten Sumbawa terjadi demo terkait penangkapan 42 orang nelayan pulau Bungin. Penangkapan nelayan tersebut disebabkan karena para nelayan menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan. Sesuai pasal 1 ayat 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan sesungguhnya dilarang, tapi jika ada nelayan yang menggunakan kompresor atas dasar tidak adanya sosialisasi, siapa yang pantas disalahkan.?


Setiap tahun selalu saja ada Undang-Undang baru, belum lagi Undang-Undang lama yang direvisi kembali. Tapi apakah setiap Undang-Undang baru sudah maksimal penerapannya dilapangan.? Saya rasa tidak.
Terbukti dengan kejadian ditangkapnya 42 nelayan pulau bungin tersebut. Berdasarkan UU 45 tahun 2009, nelayan dilarang menggunakan kompresor untuk menangkap ikan, tapi nyatanya nelayan tetap menggunakan kompresor dengan dalih ketidaktahuan mereka atas UU tersebut dan tidak adanya sosialisasi dari dinas terkait mengenai UU tersebut. 

Dengan kejadian ini, sosialisasi dari sebuat produk Undang-undang baru sangat penting. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang disebabkan akrena ketidaktahuan masyarakat akan adanya peraturan yang dibuat pemerintah.

Terkadang sosialisasi undang-undang baru dilakukan beberapa tahun setelah UU tersebut disahkan. Contoh terbaru adalah sosialisasi Perda no 7 tentang perlindungan perempuan dan anak. Perda tersebut disahkan tahun 2011, namun sosialisasinya dilaksanakan akhir tahun 2013, itupun atas inisiatif LSM. 

Dengan kejadian ini, diharapkan setiap instansi terkait lebih intens lagi melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait produk Undang-undang yang baru. Sangat disayangkan jika Undang-undang baru hanya pembuat undang-undang yang tau, sedangkan masyarakat tidak mengetahuinya. Semoga ini menjadi pelajaran bersama.

Penulis: Alimin Ach
Staf LSM SOLUD (Solidaritas Untuk Demokrasi) NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...