TNC. Kasus penangkapan nelayan Pulau Bungin akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Kasus yang bermula dari penangkapan 42 orang nelayan ini, berakhir damai setelah ada pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan pihak Dinas, Pemerintah Kecamatan, Desa serta perwakilan Nelayan di kantor DPRD Sumbawa, Selasa (8/10) Kemarin.
Pertemuan yang difasilitasi oleh komisi II DPRD Sumbawa menghasilkan beberapa point kesepakatan. Dikutip dari harian Radar Tambora, Penyidik PNS di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan diminta untuk mengembalikan kompresor yang sebelumnya sempat ditahan.
Seperti diberitakan oleh TNC sebelumnya (Kasus Nelayan Bungin, Bukti Kurangnya Sosialisasi), kasus ini bermula ketika Nelayan Pulau Bungin tersebut kedapatan menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan. Berdasarkan UU nomor 45 tahun 2009. dalam pasal 1 ayat 9 dengan jelas menyebutkan bahwa penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan dilarang.
Namun karena kurangnya sosialisasi secara aktif dan masif dari dinas terkait, nelayan Pulau Bungin tidak mengetahui jika kompresor dilarang untuk menangkap ikan. Karena didaerah lain sepengetahuan mereka, banyak nelayan yang menggunakan kompresor.
Salah satu aktifis di Lembaga Sosial masyarakat SOLUD NTB, Alimin Ach menilai, kasus ini menjadi sebuah contoh nyata akan kurangnya sosialisasi sebuah produk ataupun kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Alimin berharap "kedepan, diharapkan pemerintah melalui dinas terkait lebih aktif lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk ataupun kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah" ungkap pria kurus ini. alimin
Pertemuan yang difasilitasi oleh komisi II DPRD Sumbawa menghasilkan beberapa point kesepakatan. Dikutip dari harian Radar Tambora, Penyidik PNS di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan diminta untuk mengembalikan kompresor yang sebelumnya sempat ditahan.
Seperti diberitakan oleh TNC sebelumnya (Kasus Nelayan Bungin, Bukti Kurangnya Sosialisasi), kasus ini bermula ketika Nelayan Pulau Bungin tersebut kedapatan menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan. Berdasarkan UU nomor 45 tahun 2009. dalam pasal 1 ayat 9 dengan jelas menyebutkan bahwa penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan dilarang.
Namun karena kurangnya sosialisasi secara aktif dan masif dari dinas terkait, nelayan Pulau Bungin tidak mengetahui jika kompresor dilarang untuk menangkap ikan. Karena didaerah lain sepengetahuan mereka, banyak nelayan yang menggunakan kompresor.
Salah satu aktifis di Lembaga Sosial masyarakat SOLUD NTB, Alimin Ach menilai, kasus ini menjadi sebuah contoh nyata akan kurangnya sosialisasi sebuah produk ataupun kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Alimin berharap "kedepan, diharapkan pemerintah melalui dinas terkait lebih aktif lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk ataupun kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah" ungkap pria kurus ini. alimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar