Selasa, 23 Juli 2013

BAZNAS Kota Bima, Pengumuman Zakat Fitrah 1434 H/2013 M

TNC. Bulan suci Ramadhan 1434 H/2013 M sudah memasuki setengah perjalanan, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Bima melakukan sosialisasi tentang pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat infak dan sedekah) tahun 1434 H/2013 M dalam wilayah Kota Bima dengan melalui surat edarannya disetiap sekolah dan masjid/musholah serta lembaga2 pemerintah dengan nomor surat: BAZNAS/20/VII/2013 tentang pengumuman jumlah kadar zakat fitrah.
Berikut jumlah kadar zakat yang dikeluarkan BAZNAS Kota Bima tanggal 8 Juli 2013 sebagai berikut :
  1. Bahwa kadar zakat fitrah 1 gantang beras sebesar 2,5 Kg atau diuangkan sebesar Rp.18.750 sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
  2. Bahwa zakat fitrah PNS, TNI/POLRI dan Karyawan BUMN-BUMD beserta keluarga dapat disalurkan melalui pemotongan gaji bulan agustus 2013 melalui bendahara masing-masing SKPD kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
  3. Bahwa zakat maal PNS , TNI/POLRI dan Karyawan BUMN-BUMD dapat disetor langsung ke BAZNAS atau kepala UPZ masjid/mushollah diwilayah masing-masing.
  4. Bahwa pengumpulan zakat fitrah dari siswa/mahasiswa dapat melalui pengurus unit pengumpulan zakat (UPZ) dilembaga pendidikan kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
  5. Bahwa zakat fitrah dan zakat maal warga masyarakat dapat langsung bayar di pengurus unit pengumpulan zakat (UPZ) masjid/mushollah kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
  6. setiap penyetoran ZIS kepada BAZNAS/UPZ diberikan formulir/kupon tanda setoran.
  7. Pemberian hak kepada para mustahik dari ZIS ditentukan melalui pertimbangan/musyawarah pengurus BAZNAS dan pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang berlaku.
Demikian pengumuman sekaligus sosialisasi melalui surat edaran ini, agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga bermanfaat. Alamsyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...