TNC. Bulan suci Ramadhan 1434 H/2013 M sudah memasuki setengah perjalanan, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Bima melakukan sosialisasi tentang pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat infak dan sedekah) tahun 1434 H/2013 M dalam wilayah Kota Bima dengan melalui surat edarannya disetiap sekolah dan masjid/musholah serta lembaga2 pemerintah dengan nomor surat: BAZNAS/20/VII/2013 tentang pengumuman jumlah kadar zakat fitrah.
Berikut jumlah kadar zakat yang dikeluarkan BAZNAS Kota Bima tanggal 8 Juli 2013 sebagai berikut :- Bahwa kadar zakat fitrah 1 gantang beras sebesar 2,5 Kg atau diuangkan sebesar Rp.18.750 sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
- Bahwa zakat fitrah PNS, TNI/POLRI dan Karyawan BUMN-BUMD beserta keluarga dapat disalurkan melalui pemotongan gaji bulan agustus 2013 melalui bendahara masing-masing SKPD kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
- Bahwa zakat maal PNS , TNI/POLRI dan Karyawan BUMN-BUMD dapat disetor langsung ke BAZNAS atau kepala UPZ masjid/mushollah diwilayah masing-masing.
- Bahwa pengumpulan zakat fitrah dari siswa/mahasiswa dapat melalui pengurus unit pengumpulan zakat (UPZ) dilembaga pendidikan kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
- Bahwa zakat fitrah dan zakat maal warga masyarakat dapat langsung bayar di pengurus unit pengumpulan zakat (UPZ) masjid/mushollah kemudian disetorkan ke BAZNAS Kota Bima.
- setiap penyetoran ZIS kepada BAZNAS/UPZ diberikan formulir/kupon tanda setoran.
- Pemberian hak kepada para mustahik dari ZIS ditentukan melalui pertimbangan/musyawarah pengurus BAZNAS dan pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang berlaku.
Demikian pengumuman sekaligus sosialisasi melalui surat edaran ini, agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga bermanfaat. Alamsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar