TNC. Wacana yang digulirkan oleh Walikota Bima, HM, Qurais H. Abidin terkait rencana pelarangan kegiatan hiburan Organ Tunggal, mendapat reaksi penolakan dari sebagian warga, khususnya warga yang ada di sekitar Lewiloa, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba.
Pernyataan dari Walikota Bima tersebut, disampaikan dalam berbagai acara silaturahmi yang dilakukan di beberapa kelurahan. Seperti yang disampaikannya di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Onky, Supir Camat Asakota mengatakan "kata pak wali organ tunggal akan dihentikan" katanya.
Wacana yang digulirkan Walikota, bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Pelarangan tersebut disebabkan karena, kegiatan organ tunggal sering berujung pada perkelahian antar warga, sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.
Onky menuturkan "karna selama ini organ tunggal itu sering menimbulkan perkelahian, makanya dilarang". Mengantisipasi penolakan dari pemilik organ tunggal, Pemerintah Kota Bima akan memberikan ganti rugi atas pelarangan tersebut. Jumlah ganti rugi yang dibayarkan adalah sejumlah keuntungan yang diperoleh selama sebulan pada masing-masing pemilik organ tunggal. Onky melanjutkan "yang punya nanti dibayar ganti rugi sebesar keuntungannya dalam sebulan" lanjutnya.
Walau begitu, wacana ini kurang tepat. Mandra, warga Rabadompu Timur Kecamatan Raba yang juga salah satu penyanyi Organ Tunggal berpendapat bahwa, seharusnya bukan pelarangan yang diwacanakan, tetapi pelaksanaan kegiatan yang perlu diawasi bersama. "kalau organ tunggal dilarang, masyarakat akan kehilangan salah satu sarana untuk hiburan" katanya.
lebih dari itu, hiburan organ tunggal bukan hanya dinikmati oleh pemilik dan masyarakat, namun pedagang juga mendapat tambahan rejeki dari organ tunggal tersebut. "kalau dilarang, kasian pedagangnya, belum lagi penyanyinya seperti saya ini nanti jadi pengangguran, mungkin jangan dihilangkan, tapi diatur agar lancar" katanya.
Salmah, warga Rabadompu Timur yang juga salah satu pedagang yang sering berjualan ketika ada kegiatan Organ Tunggal mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut. Walaupun sering terjadi perkelahian, ia berpendapat itu bukan dijadikan alasan pelarangan, namun biang keributan itu yang dilarang dan diamankan. "itukan hiburan masyarakat, kalau rusuh ya ditangkap saja biang kerusuhannya" katanya.
Selain itu, jika Organ Tunggal dilarang, maka pedagang seperti dirinya akan kehilangan mata pencaharian. "kalau dilarang, kami sulit mencari tempat jualan yang bagus, karena kalau ada Organ Tunggal, biasanya dagangan kami laris manis" akunya. alimin
Pernyataan dari Walikota Bima tersebut, disampaikan dalam berbagai acara silaturahmi yang dilakukan di beberapa kelurahan. Seperti yang disampaikannya di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Onky, Supir Camat Asakota mengatakan "kata pak wali organ tunggal akan dihentikan" katanya.
Wacana yang digulirkan Walikota, bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Pelarangan tersebut disebabkan karena, kegiatan organ tunggal sering berujung pada perkelahian antar warga, sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.
Onky menuturkan "karna selama ini organ tunggal itu sering menimbulkan perkelahian, makanya dilarang". Mengantisipasi penolakan dari pemilik organ tunggal, Pemerintah Kota Bima akan memberikan ganti rugi atas pelarangan tersebut. Jumlah ganti rugi yang dibayarkan adalah sejumlah keuntungan yang diperoleh selama sebulan pada masing-masing pemilik organ tunggal. Onky melanjutkan "yang punya nanti dibayar ganti rugi sebesar keuntungannya dalam sebulan" lanjutnya.
Walau begitu, wacana ini kurang tepat. Mandra, warga Rabadompu Timur Kecamatan Raba yang juga salah satu penyanyi Organ Tunggal berpendapat bahwa, seharusnya bukan pelarangan yang diwacanakan, tetapi pelaksanaan kegiatan yang perlu diawasi bersama. "kalau organ tunggal dilarang, masyarakat akan kehilangan salah satu sarana untuk hiburan" katanya.
lebih dari itu, hiburan organ tunggal bukan hanya dinikmati oleh pemilik dan masyarakat, namun pedagang juga mendapat tambahan rejeki dari organ tunggal tersebut. "kalau dilarang, kasian pedagangnya, belum lagi penyanyinya seperti saya ini nanti jadi pengangguran, mungkin jangan dihilangkan, tapi diatur agar lancar" katanya.
Salmah, warga Rabadompu Timur yang juga salah satu pedagang yang sering berjualan ketika ada kegiatan Organ Tunggal mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut. Walaupun sering terjadi perkelahian, ia berpendapat itu bukan dijadikan alasan pelarangan, namun biang keributan itu yang dilarang dan diamankan. "itukan hiburan masyarakat, kalau rusuh ya ditangkap saja biang kerusuhannya" katanya.
Selain itu, jika Organ Tunggal dilarang, maka pedagang seperti dirinya akan kehilangan mata pencaharian. "kalau dilarang, kami sulit mencari tempat jualan yang bagus, karena kalau ada Organ Tunggal, biasanya dagangan kami laris manis" akunya. alimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar