TNC. Seminar dan lokakarya Implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dihelat Rabu (6/2) di Hotel Marina digagas oleh Perkumpulan SOLUD atas dukungan AusAID. Anas HZ Perwakilan Solud dalam pengantarnya mengatakan, "pelayanan publik merupakan topik luar besar yang harus dibahas. Dalam dua tahun terakhir, LSM SOLUD aktif mendorong upaya penciptaan pelayanan publik prima.
Diakuinya, dukungan yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya belum maksimal, tapi dirinya berharap bisa upaya penanganan pengaduan dapat dimaksimalkan di pemerintah selaku pemberi pelayanan dan masyarakat selaku penerima".
Terkait pengelolaan pengaduan, "inisiatif telah dilakukan bulan Desember tahun 2012 dengan membuka Posko Pengaduan pelayanaan publik di enam kecamatan. Masyarakat belum paham kalau ada ruang yang telah diatur UU sebagai tempat mengadu. Namun ruang ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Dirinya berharap, agar bagaimana semua pihak bersama-sama memahami impelentasi UU pelayanan publik dan UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI". Kata Anas.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda H. Makruf, SE dalam amanatnya mengungkapkan, "berlakunya UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah momentum untuk percepatan reformasi pelayanan publik. Sebab regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.
Pada semiloka yang mengundang anggota DPRD, SKPD teknis, LSM Mitra dan pers ini H. Makruf mengatakan, "Pengikut sertaan masyarakat dan stakeholder secara menyeluruh di dalam setiap pelaksanaan UU pelayanan publik ini secara nyata diharapkan dapat menjadi energi untuk mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga negara ke arah yang lebih baik."
Pada sesi diskusi, Kabid Pelayanan Kesosda Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN) H. Suyatno. S.IP. M.Ap, mengatakan, "pemerintah sebagai pelayan perlu mengantisipasi tuntutan pelayanan pengaduan publik".
UU nomor 25 tahun 2009 ini secara khusus berisi beberapa aspek yaitu ruang lingkup pelayanan, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dan tata cara pengikut sertaan masyarakat dalam penyenggaraan pelayanan publik". Terang Suyatno.
Menurut Suyatno, sesuai amanat UU pelayanan publik, penyelenggara pelayanan wajib melibatkan masyarakat dalam perumusan rancangan Standar Pelayanan (SP), tujuannya adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungannya".
Adhar Hakim, Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi NTB yang memaparkan materi Pelayanan Publik, Mal administrasi, dan konsep good governance mengawali dengan mengenalkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Penyelenggaraan dimaksud yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD termasuk swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Menurut Adhar, kesalahan/penyimpangan administrasi berawal dari budaya orde baru. Karena itu ekologi tata pemerintahan yang baik (good governence) pada sisi negara, masyarakat sipil dan pasar. Ketiga unsur ini harus sama-sama kuat dalam menegakkan prinsip tata pemerintahan yang baik mencakup akuntabilitas, partisipasi dan transparansi.
Maraknya kasus korupsi dan penyimpangan karena selama ini hanya menitik beratkan pada aspek penindakan, padahal aspek penting yang harus dilakukan adalah pentingnya pencegahan pentimpangan merupakan persoalan fundamental yang haris diselesaikan.
Inilah yang mendasari dibentuknya lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalan pencegahan sehingga dibentuk Ombudsman RI mengacu pada UU nomor 37 tahun 2008.
Adhar selanjutnya memaparkan, "kendala dasar dalam pelayanan publik antara lain kurangnya sosialisasi peraturan, rendahnya kinerja pegawai, penempatan pegawai yang kurang tepat, menjamurnya praktek KKN, maraknya suap/gratifikasi dan kurangnya komitmen penyelenggara negara.
Diakuinya, dukungan yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya belum maksimal, tapi dirinya berharap bisa upaya penanganan pengaduan dapat dimaksimalkan di pemerintah selaku pemberi pelayanan dan masyarakat selaku penerima".
Terkait pengelolaan pengaduan, "inisiatif telah dilakukan bulan Desember tahun 2012 dengan membuka Posko Pengaduan pelayanaan publik di enam kecamatan. Masyarakat belum paham kalau ada ruang yang telah diatur UU sebagai tempat mengadu. Namun ruang ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Dirinya berharap, agar bagaimana semua pihak bersama-sama memahami impelentasi UU pelayanan publik dan UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI". Kata Anas.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda H. Makruf, SE dalam amanatnya mengungkapkan, "berlakunya UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah momentum untuk percepatan reformasi pelayanan publik. Sebab regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.
Pada semiloka yang mengundang anggota DPRD, SKPD teknis, LSM Mitra dan pers ini H. Makruf mengatakan, "Pengikut sertaan masyarakat dan stakeholder secara menyeluruh di dalam setiap pelaksanaan UU pelayanan publik ini secara nyata diharapkan dapat menjadi energi untuk mendorong pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga negara ke arah yang lebih baik."
Pada sesi diskusi, Kabid Pelayanan Kesosda Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN) H. Suyatno. S.IP. M.Ap, mengatakan, "pemerintah sebagai pelayan perlu mengantisipasi tuntutan pelayanan pengaduan publik".
UU nomor 25 tahun 2009 ini secara khusus berisi beberapa aspek yaitu ruang lingkup pelayanan, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dan tata cara pengikut sertaan masyarakat dalam penyenggaraan pelayanan publik". Terang Suyatno.
Menurut Suyatno, sesuai amanat UU pelayanan publik, penyelenggara pelayanan wajib melibatkan masyarakat dalam perumusan rancangan Standar Pelayanan (SP), tujuannya adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungannya".
Adhar Hakim, Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi NTB yang memaparkan materi Pelayanan Publik, Mal administrasi, dan konsep good governance mengawali dengan mengenalkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Penyelenggaraan dimaksud yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD termasuk swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Menurut Adhar, kesalahan/penyimpangan administrasi berawal dari budaya orde baru. Karena itu ekologi tata pemerintahan yang baik (good governence) pada sisi negara, masyarakat sipil dan pasar. Ketiga unsur ini harus sama-sama kuat dalam menegakkan prinsip tata pemerintahan yang baik mencakup akuntabilitas, partisipasi dan transparansi.
Maraknya kasus korupsi dan penyimpangan karena selama ini hanya menitik beratkan pada aspek penindakan, padahal aspek penting yang harus dilakukan adalah pentingnya pencegahan pentimpangan merupakan persoalan fundamental yang haris diselesaikan.
Inilah yang mendasari dibentuknya lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalan pencegahan sehingga dibentuk Ombudsman RI mengacu pada UU nomor 37 tahun 2008.
Adhar selanjutnya memaparkan, "kendala dasar dalam pelayanan publik antara lain kurangnya sosialisasi peraturan, rendahnya kinerja pegawai, penempatan pegawai yang kurang tepat, menjamurnya praktek KKN, maraknya suap/gratifikasi dan kurangnya komitmen penyelenggara negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar