TNC. Sosialisasi penilaian
prestasi kerja PNS yang dilaksanakan secara marathon dari SKPD hingga ke
kecamatan oleh Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda
dan BKD berakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
Sementara Kepala Bagian OPA Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP dalam pengantarnya menjelaskan terhitung 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai Pejabat Penilai.
“Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2013 Tentang Penilaian Profesi Kerja PNS,” jelas mantan Camat Bolo ini .
Menurut Anton, alasan pemberlakuan regulasi baru ini karena pemerintah ingin mencetak aparatur yang professional dan dapat menjalankan Tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, karena dengan seperti ini pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah.
"Misalnya: untuk sasaran kerja pegawai eselon I, disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan.
“Dengan demikian tidak ada lagi pegawai yang akan meninggalkan ruang kerja untuk alasan yang tidak jelas, tidak ada lagi pegawai yang suka ngurumpi dan ngerujak karena
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian dan Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si memaparkan, pola penilaian yang baru ini secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS.
Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja yakni 60 % untuk SKP yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Perilaku Kerja sebesar 40 % meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan". Papar Hidayat. (humas 05).
Raba-Bima, 14 November 2013
Kabag Humas & Protokol
Drs. Aris Gunawan
Acara workshop dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
RSUD Bima drg. H. Iksan, M.Ph. dalam pengantarnya, H. Iksan
menyampaikan, "agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah
untuk memberikan pemahaman dalam tata cara pengisian prestasi kerja PNS
pada RSUD Bima.
Diharapkan pada tahun awal tahun 2014 nanti RSUD telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Sementara Kepala Bagian OPA Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP dalam pengantarnya menjelaskan terhitung 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai Pejabat Penilai.
“Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2013 Tentang Penilaian Profesi Kerja PNS,” jelas mantan Camat Bolo ini .
Menurut Anton, alasan pemberlakuan regulasi baru ini karena pemerintah ingin mencetak aparatur yang professional dan dapat menjalankan Tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, karena dengan seperti ini pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah.
"Misalnya: untuk sasaran kerja pegawai eselon I, disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan.
“Dengan demikian tidak ada lagi pegawai yang akan meninggalkan ruang kerja untuk alasan yang tidak jelas, tidak ada lagi pegawai yang suka ngurumpi dan ngerujak karena
alasan tidak ada pekerjaan ”. Imbuhnya.
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian dan Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si memaparkan, pola penilaian yang baru ini secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS.
Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja yakni 60 % untuk SKP yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Perilaku Kerja sebesar 40 % meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan". Papar Hidayat. (humas 05).
Raba-Bima, 14 November 2013
Kabag Humas & Protokol
Drs. Aris Gunawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar