Kamis, 21 November 2013

Penataan Ruang Indonesia Masih Top Down



TNC. Penataan ruang di Indonesia masih bersifat Top Down, sehingga pemerintah daerah terkesan tidak bisa berbuat banyak ketika pemerintah pusat sudah mengatur pemetaan diwilayahnya. Hal itu diungkapkan Kasmita Widodo yang menjadi narasumber dalam Lokalatih ECV dan Pemetaan Partisipatif yang dilakukan SuKMa simpul Sumbawa di Desa Karombo, Kabupaten Dompu, Rabu (20/11). “pemerintah pusat yang menentukan, dan pemerintah dibawahnya harus ikut, jadi sifatnya top and down” ungkap pria yang bekerja di LSM Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif ini.


Masalah tata ruang sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007. Dalam UU tersebut dijelaskan berbagai pemanfaatan wilayah yang ada di Indonesia. Secara umum ada 2 wilayah yang diatur dalam UU 26 tahun 2007, yaitu wilayah fungsional dan wilayah administrasi.

Rencana Tata Ruang Wilayah baik itu dipusat maupun di daerah secara umum sama. Dodo panggilan akrab Kasmita Widodo menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dibagi menjadi dua yaitu pola ruang dan struktur ruang. Pola Ruang sendiri terdiri dari ruang lindung dan juga budidaya. Pola ruang ini yang perlu dipahami oleh peserta yang hadir, karena pola ruang mengatur mana yang bisa diolah dan dieksploitasi serta wilayah yang perlu dilindungi dan digunakan secara terbatas. “disetiap wilayah, minimal 30% luas wilayahnya harus dijadikan kawasan lindung” ungkap dodo yang menjadi narasumber pertama dihari kedua.

Masyarakat sebagai pengguna lahan, perlu untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan kawasan di daerahnya. Jika terjadi pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang sudah diatur, maka masyarakat bisa mengadukannya, termasuk jika pemerintah itu sendiri yang melakukannya. “jika pemda yang melanggar, masyarakat bisa melaporkannya ke bagian penindakan PNS untuk tata ruang. Disetiap provinsi ada 2 orang, kedudukannya dibawah gubernur” ungkapnya.

Selain masalah tata ruang, perubahan iklim menjadi topik hangat yang diperbincangkan pada hari kedua. Saat ini, sudah banyak terjadi perubahan iklim yang terjadi di Dompu, dampaknyapun sudah banyak dirasakan saat ini. Perubahan paling nyata adalah cuaca yang tidak menentu serta waktu melaut yang semakin sedikit serta beberapa contoh lainnya. Dewa, yang menjadi narasumber mengaku, jika tidak dilakukan sebuah langkah untuk mengadaptasi dan memperbaiki dampak perubahan iklim, dikhawatirkan puluhan tahun kedepan akan banyak pulau yang hilang. “jika terus dibiarkan, bisa jadi satu atau dua generasi lagi pulau-pulau sedang akan hilang” ungkap pria berkacamata ini.

Perubahan iklim saat ini sudah tidak bisa lagi dielakan, langkah yang dilakukan saat ini adalah untuk adaptasi dan mengatasinya. Ina, wanita asal Maluku Utara yang juga menjadi narasumber pada lokalatih ECV dan Perubahan Iklim menekankan pentingnya peran pemuda dan masyarakat untuk menghadapi perubahan iklim. “diperlukan siasat dalam menghadapi perubahan iklim yang terjadi” ungkap wanita santun ini.

Menurut Ina, Salah satu siasat yang paling mudah dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim adalah pemanfaatan potensi yang ada serta pencarian mata pencaharian baru. Ina memberi contoh seperti yang terjadi di wilayah dampingnnya. Karena perubahan iklim, waktu melaut nelayan di wilayah pulaut tersebut berkurang, sebagai alternatif, istri nelayan mencari teripang dan juga menjadi penganyam tikar. “ untuk mengantisipasi, istri nelayan mencari teripang pada saat suaminya tidak melaut” ungkapnya.

Selain adaptasi, perubahan iklim perlu diantisipasi dan dikurangi dampaknya. Sebagai bentuk pelibatan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan perubahan iklim, Ina menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyadaran kepada masyarakat dan mengajak kaum muda untuk terlibat dalam pelestarian lingkungan. “kami menyadarkan warga dengan memberikan gambaran pulau mereka sudah berubah, dan kami membentuk komunitas pecinta alam dan pecinta pulau” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...