KM TNC. Pemerintah Kota Bima bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Walikota Bima tentang Parkir Berlangganan Rabu (08/09) di Aula Dishubkominfo Kota Bima. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala Dishubkominfo Kota Bima H Syahrullah.
Perwakilan Akademisi, Kasadlantas dan Mantan Anggota DPRD sebagai selaku narasumber. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh para Camat, Lurah, Media pers serta SKPD Kota Bima.
"Pertemuan tersebut dalam rangka membahas serta merangkum ide/masukan dari semua pihak selaku perwakilan rakyat tentang kebijakan umum peraturan perundang-undangan terhadap lahirnya peraturan perundang-undangan "sambut Kadis Dishubkominfo Kota Bima.
Salahudin memberikan apresiasi pada Dishubkominfo dalam mengadakan kegiatan ini dan berharap Dinas-dinas yang lain bisa melakukan hal yang sama "saya memberikan apresiasi bagi Dishubkominfo Kota Bima karena mengadakan kegiatan konsultasi publik tentang peraturan perwali sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan ide serta masukan bagi lahirnya sebuah peraturan daerah" ungkap mantan anggota DPRD Kota Bima Periode 2010-2014 bagian administrasi.
"Saya harap Dinas-dinas yang lain dapat melakukan hal yang sama" saran beliau.
Husni dosen STISIP Mbojo mengungkapkan "dalam menerbitkan sebuah peraturan harus diperhatikan 3 hal yang pertama substansi hukumnya kedua struktur hukum yang baik dan ketiga Budaya (kultural hukum masyarakatnya dengan landasan Filosofi, Sosiologis dan Yuridis sehingga tidak menimbulkan asas yang tidak merugikan masyarakat" ungkapnya.
Dalam pertemua tersebut Dishubkominfo juga memaparkan hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan lain diantaranya aturan lalulintas dan penggunaan jalan, rekayasa lalulintas, pembinaan, perijinan serta informasi dan kominikasi.
Hasil pertemuan tersebut sebagai bahan masukan dan perbaikan bagi Dishubkominfo sebelum disampaikan dalam pengambilan keputusan di rapat dewan terpilih. Alamsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar