Selasa, 25 Februari 2014

Dikpora, Himbauan Bagi Guru Dan Pegawai

KM TNC. Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kota Bima melalui surat edaran nomor 173/130.21.420/A/2014 tentang himbauan disiplin pegawai dan guru. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 tahun 2010.
Erma Wahyu Ningsih,SH selaku kepala sekolah SMA PGRI Kota Bima dalam menindaklanjuti surat edaran dari dinas dikpora Kota Bima langsung melakukan rapat pagi antara pegawai dan guru disekolah setempat Senin (24/2). Dalam rapat tersebut beliau menjelaskan tentang poin-poin dalam surat tersebut diantaranya menghimbau bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan apel pagi dan pulang untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai tata usaha dan guru dimasing-masing sekolah, selama proses belajar mengajar pegawai tata usaha dan guru untuk tetap berada disekolah jika pegawai tata usaha dan guru meninggalkan tugas tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka kepala sekolah wajib memberikan sanksi berupa hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.


"saya sesuai intruksi dinas saya langsung terapkan perapian administrasi salah satunya absen kehadiran dengan mengontrol dan memegang sendiri absen tersebut sehingga tidak ada lagi guru maupun pegawai yang bisa terlambat hadir dan saya bisa mengintrol sendiri tingkat kehadiran mereka, kalaupun ada guru maupun pegawai yang tidak menghiraukan himbauan tersebut saya tidak segan-segan memberikan sanksi" ungkapnya disekolah setempat"

"cara tersebut sangatlah efektif supaya kita bisa mengontrol tingkat kehadiran guru dan pegawai" ungkap  Hajid selaku kepala tata usaha dengan menanggapi penjelasan kepala sekolah. Alamsyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...