KM TNC. Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kota Bima melalui surat edaran nomor 173/130.21.420/A/2014 tentang himbauan disiplin pegawai dan guru. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 tahun 2010.
"saya sesuai
intruksi dinas saya langsung terapkan perapian administrasi salah
satunya absen kehadiran dengan mengontrol dan memegang sendiri absen
tersebut sehingga tidak ada lagi guru maupun pegawai yang bisa terlambat hadir dan saya bisa mengintrol sendiri tingkat kehadiran mereka, kalaupun ada guru maupun pegawai yang tidak menghiraukan himbauan tersebut saya tidak segan-segan memberikan sanksi" ungkapnya disekolah setempat"
"cara tersebut sangatlah efektif supaya kita bisa mengontrol tingkat kehadiran guru dan pegawai" ungkap Hajid selaku kepala tata usaha dengan menanggapi penjelasan kepala sekolah. Alamsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar