Kamis, 27 Februari 2014

Sekolah Wajib Memasang Spanduk Anti Korupsi

KM TNC. Sesuai dengan intruksi Pemerintah Kota Bima melalui Walikota Bima menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan sekolah se-Kota Bima untuk melakukan pemasangan spanduk anti korupsi dimasing-masing sekolah. Drs H Sahbudin "melalui kesempatan ini saya menyampaikan amanat dari bapak Walikota bahwa sekolah diwajibkan untuk melakukan pemasangan spanduk anti korupsi" sambutnya disela-sela rapat penyusunan RAB BOS 2014 bertempat diaula SMAN 1 Kota Bima (19/02).
Untuk pengadaan spandut tersebut pihak pemerintah sudah menyediakan langsung "spanduknya sudah ada tinggal masing-masing sekolah membayar" lanjutnya

Pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan agar dapat menginggatkan kepada kita semua untuk tidak melakukan tindak korupsi karena dengan korupsi akan merugikan negara dan masyarakatnya.

Sesuai dengan intruksi tersebut pihak sekolah diberikan kesempatan melakukan pemasangan spanduk paling lambat 22 februari 2014.

Terlihat disalah satu instansi pemerintah terpampang spanduk anti korupsi. Alamsyah




  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...