Selasa, 04 Februari 2014

Golkar Tuntut Gerak NTB di PN Mataram

TNC. Dalam langkah melawan praktek korupsi dan mendorong transparansi guna mencegah terjadinya praktek korupsi. Gerak NTB sebagai sebuah wadah gerakan selalu mendorong masyarakat dan badan publik untuk mengawasi dan mengontrol serta mencegah terjadinya praktek korupsi. Baru-baru ini, Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) NTB melalukan pengajuan informasi transparansi keuangan partai politik. Namun dalam perjalanannya, Partai Golkar NTB menggugat kegiatan Gerak ini dengan berbagai alasan di PN Mataram. Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar, Gerak NTB tidak tinggal diam dan menyatakan sikap bahwa laporan keuangan partai politik sudah diatur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008. Berikut pernyataan sikap Gerak NTB.


“Solidaritas Untuk Pemohon Informasi Publik atas Gugatan DPD Partai Golkar NTB”

Merespon situasi yang berkembang saat ini terkait resistensi dari sejumlah partai politik terhadap upaya warga untuk memohon informasi laporan keuangan tahunan kepada DPD/DPW partai politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya, terkait gugatan DPD Partai Golkar NTB terhadap kelompok aktifis FITRA NTB (Suhardi, dkk), Komisi Informasi NTB, dan Komisi Informasi Pusat.

Atas persoalan tersebut, GeRAK NTB menyatakan sikap:

1.    Bahwa permohonan informasi laporan keuangan partai politik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
2.    Bahwa upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendanaan partai politik; sangat urgen untuk dilakukan, mengingat kami sebagai warga negara membutuhkan parpol yang sehat dan terbuka sebagai prasyarat penting guna terwujudnya pemilu demokratis dan iklim demokrasi yang bersih dan sehat.
3.    Kami mendorong partai politik di NTB untuk bisa membuktikan komitmennya terhadap pengembangan demokrasi dengan mengambil posisi pada shaf terdepan untuk mengembangkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangannya agar transparan dan lebih mudah diakses publik.
4.    Bahwa untuk memberantas korupsi di Tanah Air, khususnya di NTB, membutuhkan komitmen semua pihak, khususnya parpol yang semestinya memiliki peran strategis untuk memperkuat integritas dan meminimalisasi praktek berbau KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di sektor politik.
5.    Mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengambil peran dalam melakukan pemantauan dan mendorong akuntabilitas keuangan partai politik.


Mataram, 29 Januari 2014
    Juru bicara GeRAK NTB

                   ttd

        Bustomi Taefuri
Mobile: 081907400020




Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat
adalah organisasi jaringan antikorupsi regional Nusa Tenggara Barat dengan partisipan sejumlah lembaga dan forum warga yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa: SOMASI NTB, SUAKA NTB, SOLUD NTB, MP3KA Lombok Tengah, LSKP Mataram, Posko Warga Desa Lombok Tengah, GAPMAS Lombok Timur, PILAH Sumbawa, Gerakan Perempuan Peduli Desa (GPPD) Bima,  Institut Pendidikan Demokrasi KSB, PERMESTA Lombok Tengah,  FITRA NTB, Posko Pemantauan Peradilan NTB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...