TNC. Dalam langkah melawan praktek korupsi dan mendorong transparansi guna mencegah terjadinya praktek korupsi. Gerak NTB sebagai sebuah wadah gerakan selalu mendorong masyarakat dan badan publik untuk mengawasi dan mengontrol serta mencegah terjadinya praktek korupsi. Baru-baru ini, Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) NTB melalukan pengajuan informasi transparansi keuangan partai politik. Namun dalam perjalanannya, Partai Golkar NTB menggugat kegiatan Gerak ini dengan berbagai alasan di PN Mataram. Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar, Gerak NTB tidak tinggal diam dan menyatakan sikap bahwa laporan keuangan partai politik sudah diatur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008. Berikut pernyataan sikap Gerak NTB.
“Solidaritas Untuk Pemohon Informasi Publik
atas Gugatan DPD Partai Golkar NTB”
Merespon
situasi yang berkembang saat ini terkait resistensi dari sejumlah partai
politik terhadap upaya warga untuk memohon informasi laporan keuangan tahunan kepada
DPD/DPW partai politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai badan publik,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), khususnya, terkait gugatan DPD Partai Golkar NTB
terhadap kelompok aktifis FITRA NTB (Suhardi, dkk), Komisi Informasi NTB, dan
Komisi Informasi Pusat.
Atas
persoalan tersebut, GeRAK NTB menyatakan sikap:
1. Bahwa permohonan informasi laporan
keuangan partai politik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD
1945, UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP.
2. Bahwa upaya mendorong transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan pendanaan partai politik; sangat urgen untuk
dilakukan, mengingat kami sebagai warga negara membutuhkan parpol yang sehat
dan terbuka sebagai prasyarat penting guna terwujudnya pemilu demokratis dan
iklim demokrasi yang bersih dan sehat.
3. Kami mendorong partai politik di NTB untuk
bisa membuktikan komitmennya terhadap pengembangan demokrasi dengan mengambil
posisi pada shaf terdepan untuk
mengembangkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangannya agar transparan dan
lebih mudah diakses publik.
4. Bahwa untuk memberantas korupsi di Tanah
Air, khususnya di NTB, membutuhkan komitmen semua pihak, khususnya parpol yang
semestinya memiliki peran strategis untuk memperkuat integritas dan
meminimalisasi praktek berbau KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di sektor
politik.
5. Mengajak masyarakat luas untuk
bersama-sama mengambil peran dalam melakukan pemantauan dan mendorong
akuntabilitas keuangan partai politik.
Mataram,
29 Januari 2014
Juru bicara GeRAK NTB
ttd
Bustomi
Taefuri
Mobile: 081907400020
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat
adalah organisasi jaringan antikorupsi regional Nusa Tenggara Barat
dengan partisipan sejumlah lembaga dan forum warga yang tersebar di Pulau
Lombok dan Sumbawa: SOMASI NTB, SUAKA NTB, SOLUD NTB, MP3KA Lombok Tengah, LSKP
Mataram, Posko Warga Desa Lombok Tengah, GAPMAS Lombok Timur, PILAH Sumbawa,
Gerakan Perempuan Peduli Desa (GPPD) Bima, Institut Pendidikan Demokrasi KSB, PERMESTA
Lombok Tengah, FITRA NTB, Posko
Pemantauan Peradilan NTB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar