TNC. Sebagai langkah mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, baru-baru ini Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) NTB melakukan permohonan laporan keuangan partai politik kepada 9 DPD/W partai politik yang ada di NTb termasuk Partai Golkar. Namun dalam perjalanannya permohonan Gerak NTB berbuntut Penuntutan yang dilakukan oleh Partai Golkar NTB di Pengadilan Negeri Mataram. berikut kronologis kejadiannya.
KRONOLOGIS PERMOHONAN INFORMASI
OLEH SUHARDI, DKK (KELOMPOK
AKTIVIS FITRA NTB)
KEPADA DPD PARTAI GOLKAR NTB
SEJAK PERMOHONAN DISAMPAIKAN, TAHAP KEBERATAN,
SAMPAI DENGAN TAHAP SENGKETA INFORMASI
........................................................................................................................................................................................................
Pemohon : Suhardi, Ramli, Ervyn Kaffah
:
(Permohonan kelompok yang dikuasakan kepada Suhardi yang juga salah seorang
pemohon)
Termohon : DPD Partai Golkar NTB
........................................................................................................................................................................................................
1.
Bahwa pada
tanggal 15 Agustus 2013, Aktivis FITRA NTB menyepakati untuk meminta informasi
kepada 9 DPD/W parpol di NTB, termasuk diantaranya adalah DPD Partai Golkar
NTB. Permohonan informasi disepakati dilakukan oleh 3 orang aktivis FITRA NTB
yakni, Suhardi, Ramli dan Ervyn Kaffah. Permohonan akan diajukan secara
berkelompok, dan menunjuk Suhardi (juga salah seorang Pemohon) sebagai Kuasa
para Pemohon.
2.
Bahwa pada
tanggal 19 Agustus 2013, Pemohon menyampaikan surat permohonan informasi kepada
PPID DPD Partai Golkar Provinsi NTB (Surat tertanggal 16 Agustus 2013) dan
surat permohonan informasi tersebut diterima oleh saudara Gifari dengan jabatan
TU.
Informasi
yang dimohonkan :
- 1) Rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 (yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).
a.
Rincian
neraca dan laporan realisasi anggaran
b.
Rincian
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
- 2) Rincian laporan program umum dan kegiatan partai tahun 2011 dan 2012
- 3) Struktur dan kepengurusan partai
Alasan melakukan permohonan informasi adalah
untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
3.
Bahwa pada
tanggal 3 September 2013, Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID
dalam hal ini Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB, karena sejak surat
disampaikan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tidak ada tanggapan dari Termohon.
Surat keberatan tersebut diterima oleh saudara Efendi dengan jabatan staf.
4.
Bahwa pada
tanggal 29 September 2013, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi NTB, dan teregistrasi dengan
nomor register : 008/REG-PSI/X/2013. Karena setelah 30 (tiga puluh) hari kerja
tidak ada jawaban dari DPD Partai Golkar NTB, maka Pemohon mengajukan
permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi NTB untuk
mendapatkan kejelasan terkait permintaan informasi yang ditujukan ke DPD Partai
Golkar NTB.
5.
Bahwa pada
tanggal 25 November 2013, sidang pertama ajudikasi dan mediasi dilaksanakan. Majelis
komisioner yang menyidangkan perkara ini adalah Agus Marta Hariyadi (Ketua
Majelis), Muhammad Syauqie (Anggota Majelis), dan Andayani (Anggota Majelis)
serta dibantu oleh Panitera Pengganti Nina Susi Herdianti. Pada persidangan ini
termohon diwakili oleh Sri Hayatiningsih, SH. Majelis komisioner mengupayakan
untuk menempuh proses mediasi, dan para pihak menyepakati untuk menempuh
mediasi. Mediasi baru saja dibuka dan belum ada hal substantif yang dibahas,
namun Termohon malah meminta agar mediasi ditunda, dengan alasan akan melakukan
konsultasi terlebih dahulu dengan petinggi partai. Para pihak sepakat
melanjutkan mediasi tanggal 10 Desember 2013.
6.
Bahwa pada
tanggal 10 Desember 2013, mediasi dilanjutkan. Termohon diwakili oleh Usep
Syarif Hidayat dan Agus Salim H.
Iskandar, SE MM. Dalam mediasi ini para pihak tidak mencapai kesepakatan
sehingga dinyatakan gagal dengan pernyataan mediasi gagal yang ditandatangani
oleh para pihak dan mediator. Yang bertindak sebagai mediator adalah Muharis
Asmy.
Termohon
menjelaskan belum memberikan informasi kepada Pemohon karena menganggap alasan Pemohon
mengajukan permohonan informasi tidak jelas. Selain itu, Termohon menganggap bahwa
permohonan Pemohon untuk mengajukan penyelesaian
sengketa informasi kepada KI NTB daluarsa, karena melebihi batas waktu yang
ditentukan UU, yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pemohon
menjelaskan kepada Termohon alasan melakukan permohonan informasi, selain sudah
dituangkan dalam surat permohonan informasi. Pemohon merincikan alasan melakukan permohonan
secara lisan di depan Termohon dan Mediator. Termohon menyarankan Pemohon untuk
melakukan permohonan informasi ulang, tetapi Pemohon menolak karena informasi
yang dimohonkan adalah informasi yang wajib disediakan oleh badan publik. Para
pihak tetap dengan pendiriannya masing-masing dan sepakat melakukan uji materi
di sidang ajudikasi. Maka mediasi dinyatakan gagal.
7.
Bahwa pada
tanggal 23 Desember 2013, dilaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa
informasi di Komisi Informasi Provinsi NTB, sidang dihadiri oleh para pihak. Pada saat persidangan, Termohon membenarkan
bahwa informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan. Termohon juga membenarkan
bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang terbuka. Tetapi Termohon
beranggapan bahwa Pemohon tidak beritikad baik karena tidak memberikan alasan
melakukan permohonan informasi.
Pada hari
ini juga Komisi Informasi Provinsi NTB membacakan putusan. Amar Putusannya:
- 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- 2. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang terbuka
- 3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen yang diminta oleh pemohon yaitu :
(1) Rincian laporan keuangan partai tahun 2011
dan 2012
c.
Rincian neraca
dan laporan realisasi anggaran
d.
Rincian
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
(2) Rincian laporan program umum dan kegiatan
partai tahun 2011 dan 2012
(3) Struktur dan kepengurusan partai
8.
Bahwa pada
tanggal 07 Januari 2014, DPD Golkar NTB menyerahkan informasi kepada pemohon.
Informasi yang diberikan terdiri atas 2 lembar dokumen. Isinya adalah Daftar
kegiatan Golkar Tahun 2011 dan 2012, dan ringkasan penerimaan dan pengeluaran
untuk pembiayaan kegiatan Partai Golkar NTB.
9.
Bahwa pada
tanggal 29 Januari 2014 malam, Pemohon telah menerima Surat panggilan sidang
pertama dari PN Mataram sehubungan adanya gugatan dari DPD Partai Golkar NTB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar