Selasa, 04 Februari 2014

Ini Kronologis Golkar vs Gerak NTB

TNC. Sebagai langkah mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, baru-baru ini Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) NTB melakukan permohonan laporan keuangan partai politik kepada 9 DPD/W partai politik yang ada di NTb termasuk Partai Golkar. Namun dalam perjalanannya permohonan Gerak NTB berbuntut Penuntutan yang dilakukan oleh Partai Golkar NTB di Pengadilan Negeri Mataram. berikut kronologis kejadiannya. 

KRONOLOGIS PERMOHONAN INFORMASI
OLEH SUHARDI, DKK (KELOMPOK AKTIVIS FITRA NTB)
KEPADA DPD PARTAI GOLKAR NTB
SEJAK PERMOHONAN DISAMPAIKAN, TAHAP KEBERATAN, SAMPAI DENGAN TAHAP SENGKETA INFORMASI

........................................................................................................................................................................................................
Pemohon            : Suhardi, Ramli, Ervyn Kaffah
                                                : (Permohonan kelompok yang dikuasakan kepada Suhardi yang juga salah seorang pemohon)
Termohon          : DPD Partai Golkar NTB
........................................................................................................................................................................................................


1.       Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2013, Aktivis FITRA NTB menyepakati untuk meminta informasi kepada 9 DPD/W parpol di NTB, termasuk diantaranya adalah DPD Partai Golkar NTB. Permohonan informasi disepakati dilakukan oleh 3 orang aktivis FITRA NTB yakni, Suhardi, Ramli dan Ervyn Kaffah. Permohonan akan diajukan secara berkelompok, dan menunjuk Suhardi (juga salah seorang Pemohon) sebagai Kuasa para Pemohon.

2.       Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, Pemohon menyampaikan surat permohonan informasi kepada PPID DPD Partai Golkar Provinsi NTB (Surat tertanggal 16 Agustus 2013) dan surat permohonan informasi tersebut diterima oleh saudara Gifari dengan jabatan TU.

Informasi yang dimohonkan :
  • 1)     Rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 (yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).
a.       Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran
b.       Rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
  • 2)     Rincian laporan program umum dan kegiatan partai tahun 2011 dan 2012
  • 3)     Struktur dan kepengurusan partai

Alasan melakukan permohonan informasi adalah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.

3.       Bahwa pada tanggal 3 September 2013, Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB, karena sejak surat disampaikan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tidak ada tanggapan dari Termohon. Surat keberatan tersebut diterima oleh saudara Efendi dengan jabatan staf.

4.       Bahwa pada tanggal 29 September 2013, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi NTB, dan teregistrasi dengan nomor register : 008/REG-PSI/X/2013.  Karena setelah 30 (tiga puluh) hari kerja tidak ada jawaban dari DPD Partai Golkar NTB, maka Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi NTB untuk mendapatkan kejelasan terkait permintaan informasi yang ditujukan ke DPD Partai Golkar NTB.

5.       Bahwa pada tanggal 25 November 2013, sidang pertama ajudikasi dan mediasi dilaksanakan. Majelis komisioner yang menyidangkan perkara ini adalah Agus Marta Hariyadi (Ketua Majelis), Muhammad Syauqie (Anggota Majelis), dan Andayani (Anggota Majelis) serta dibantu oleh Panitera Pengganti Nina Susi Herdianti. Pada persidangan ini termohon diwakili oleh Sri Hayatiningsih, SH. Majelis komisioner mengupayakan untuk menempuh proses mediasi, dan para pihak menyepakati untuk menempuh mediasi. Mediasi baru saja dibuka dan belum ada hal substantif yang dibahas, namun Termohon malah meminta agar mediasi ditunda, dengan alasan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan petinggi partai. Para pihak sepakat melanjutkan mediasi tanggal 10 Desember 2013.

6.       Bahwa pada tanggal 10 Desember 2013, mediasi dilanjutkan. Termohon diwakili oleh Usep Syarif Hidayat dan Agus  Salim H. Iskandar, SE MM. Dalam mediasi ini para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga dinyatakan gagal dengan pernyataan mediasi gagal yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Yang bertindak sebagai mediator adalah Muharis Asmy.

Termohon menjelaskan belum memberikan informasi kepada Pemohon karena menganggap alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi tidak jelas. Selain itu, Termohon menganggap bahwa permohonan Pemohon untuk  mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada KI NTB daluarsa, karena melebihi batas waktu yang ditentukan UU, yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pemohon menjelaskan kepada Termohon alasan melakukan permohonan informasi, selain sudah dituangkan dalam surat permohonan informasi.  Pemohon merincikan alasan melakukan permohonan secara lisan di depan Termohon dan Mediator. Termohon menyarankan Pemohon untuk melakukan permohonan informasi ulang, tetapi Pemohon menolak karena informasi yang dimohonkan adalah informasi yang wajib disediakan oleh badan publik. Para pihak tetap dengan pendiriannya masing-masing dan sepakat melakukan uji materi di sidang ajudikasi. Maka mediasi dinyatakan gagal.

7.       Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013, dilaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi NTB, sidang dihadiri oleh para pihak.  Pada saat persidangan, Termohon membenarkan bahwa informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan. Termohon juga membenarkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang terbuka. Tetapi Termohon beranggapan bahwa Pemohon tidak beritikad baik karena tidak memberikan alasan melakukan permohonan informasi.

Pada hari ini juga Komisi Informasi Provinsi NTB membacakan putusan. Amar  Putusannya:
  • 1.       Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  • 2.       Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang terbuka
  • 3.       Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen yang diminta oleh pemohon yaitu :
(1)  Rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012
c.       Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran
d.       Rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
(2)  Rincian laporan program umum dan kegiatan partai tahun 2011 dan 2012
(3)  Struktur dan kepengurusan partai

8.         Bahwa pada tanggal 07 Januari 2014, DPD Golkar NTB menyerahkan informasi kepada pemohon. Informasi yang diberikan terdiri atas 2 lembar dokumen. Isinya adalah Daftar kegiatan Golkar Tahun 2011 dan 2012, dan ringkasan penerimaan dan pengeluaran untuk pembiayaan kegiatan Partai Golkar NTB.
9.         Bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 malam, Pemohon telah menerima Surat panggilan sidang pertama dari PN Mataram sehubungan adanya gugatan dari DPD Partai Golkar NTB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...