KM TNC. Dalam UU No 23 Tahun 2007 pendidikan kesehatan wajib dilaksanakan di sekolah-sekolah. Pendidikan kesehatan yang dimaksud adalah usaha kesehatan sekolah (UKS) dimana UKS merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat peserta didik sedini mungkin yang baik di dalam lingkungan pendidikan namun hal tersebut tidak terjadi di sekolah-sekolah di Kota Bima. Hasil survei saya disekolah-sekolah tentang UKS salah satunya di SMPN 14 Kota Bima yang sampai saat ini belum memiliki fasilitas saran prasarana UKS yang memadai Ruslan,S.Pd selaku waksek disekolah tersebut menjelaskan "sarana prasarana UKS sangat perlu terutama pengadaan obat-obatan dll dan kami sangat membutuhkannya" jelasnya disekolah setempat Selasa (17/06).
"namun karena kendala dana dan apalagi saat ini kami masih membutuhkan ruang kelas baru untuk menampung siswa kami" lanjutnya.
Hal senada diungkapkan pembina UKS SMPN 4 Kota Bima Miskul Hitam,S.Pd "ruang UKS kami menggunakan ruang lab begiti juga persediaan obat-obatan untuk siswa kami masih kurang, kami berharap pemerintah terutama dinas kesehatan dapat memberikan bantuan berupa obat bagi sekolah-sekolah bukan saja tingkat SMP namun ditingkat lainnya seperti SD dan SMA menginggat dana terbatas" ugkapnya.
"dan apalagi sekolah kami sering mengikuti lomba UKS ditingkat Kota maupun Propinsi yang selama ini kami lakukan bermodal dari sekolah dari pemerintah tidak ada sama sekali" lanjutya.
"Kami berharap ada bantuan pemerintah terkait dengan ini menginggat UKS merupakan wadah atau tempat yang startegis dalam mensosialisasikan kesehatan bagi masyarakat khususnya anak-anak" harapan para guru dan pembina UKS SMP di Kota Bima. Alamsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar