TNC. Memasuki musim kemarau panjang para petani di sekitar So Kawinda kelurahan rabadompu barat melakukan berbagai upaya untuk bisa tetap mengairi sawahnya, Nazamudin atau biasa disapa ua one salah satunya mengairi sawah dengan menggunakan mesin air "saya dan teman-teman sepetani menggunakan mesin air, kami lakukan karena stok air di saluran air tidak ada dan dari waduk sari yang ada di kelurahan nungga belum kunjung datang" ungkapnya. Tanaman padi dan kedelai para petani sudah memasuki bulan ke 2 dan rentang sehingga sangat membutuhkan air untuk kelangsungan hidup tanaman.
Home » All posts
Sabtu, 05 Oktober 2013
Jumat, 04 Oktober 2013
Kampung Media Dikerubuti Wartawan
Kota Bima Tidak Aman, Curanmor Terjadi Lagi
TNC. Di Kota Bima lagi-lagi terjadi curanmor, dimasa pergantian kapolres bima kota dan diterapkannya rajia serta motto Kota Bima berteman (bersih, tertib dan aman) tidak membuat para pelaku curanmor berpikir dua kali namun malah merajalela itulah ungkapan masyarakat Kota Bima. Ya, curanmor lagi-lagi terjadi baru berselang beberapa hari di lingkungan santi, paruga kali ini kejadian yang sama terjadi di lingkungan rato kelurahan rabadompu barat satu unit sepeda motor merk yamaha vixion keluaran 2012 dengan nomor plat EA 5240 SI milik H Ruslin RT 05 RW 02 kampung rade yang terparkir diemperan rumahnya Jum'at (04/10) pagi tadi sekitar jam 02.30 Wita hilang dibawah maling.
Rabu, 02 Oktober 2013
Daftar Peserta Ujian Honorer Kategori II Kota Bima
TNC. Bulan oktober ini, Daftar Honorer Kategori 2 atau K2 diwilayah Kota Bima sudah resmi diumumkan. Pengumuman tentang Daftra Peserta Ujian CPNS 2013 Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kota Bima tertuang dalam surat nomor: 821/1718/BKD/X/2013. Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Wakil Walikota Bima, H.A. rahman H. Abidin. Daftar lengkapnya lihat disini.
Kasus Nelayan Bungin, Bukti Kurangnya Sosialisasi
TNC. Baru-baru ini, di Kabupaten Sumbawa terjadi demo
terkait penangkapan 42 orang nelayan pulau Bungin. Penangkapan nelayan tersebut
disebabkan karena para nelayan menggunakan kompresor sebagai alat bantu
penangkapan. Sesuai pasal 1 ayat 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang
perikanan, penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan
sesungguhnya dilarang, tapi jika ada nelayan yang menggunakan kompresor atas
dasar tidak adanya sosialisasi, siapa yang pantas disalahkan.?
Langganan:
Postingan (Atom)