Sabtu, 03 Desember 2011

E-KTP di Kota Bima di tunda


Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru,  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 64 Ayat (3) tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Kegiatan perekaman pasphoto, tanda tangan dan iris sudah mulai dilakukan di Kota Bima pada akhir tahun 2011. 


Kegiatan ini sangat disambut baik oleh penduduk Kota Bima. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat KTP ini bisa digunakan diseluruh Indonesia. Tentu ini sangat baik karena selama ini KTP disuatu daerah tidak bisa digunakan didaerah lain. Namun kegiatan ini tentu masih memiliki beberapa kekurangan ataupun kendala. Misalnya seperti yang saya alami di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba, dimana berdasarkan undangan yang saya peroleh sekitar tanggal 14 Otober 2011. 

Untuk Kelurahan Rabadompu Barat mendapat undangan pemanggilan perekaman pasphoto, dll pada tanggal 11 November 2011. Namun pada tanggal 10 November tiba-tiba ada informasi bahwa pengambilan pasphoto diundur dan belum bisa dipastikan kapan pengambilan akan dilakukan. Sampai saat ini belum ada kejelasan informasi kapan pengambilan pasphoto akan dilaksanakan. 

Tentu ini akan mengakibatkan masyarakat resah dan khawatir dikarenakan pengambilan pasphoto memiliki batas waktu yaitu sekitar 2 minggu. Semoga kendala ini bisa cepat diatasi sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan mendatangkan manfaat yang banyak bagi masyarakat, Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...