TNC. Ketika merujuk anggota keluarga yang sakit, sering kali kita
dihadapkan dengan sistem rujukan yang sangat rumit. Hal ini banyak dikeluhkan
oleh sebagian masyrakat. Untuk mengurangi kepanikan keluarga pasien ketika
merujuk. Dikes Kabupaten Bima, melalui Kasi Ibu dan Bayi, Fatmah menyampaikan
beberapa penguatan sistem rujukan pada acara sosialisasi perda no. 7 tahun 2011
tentang perlindunganperempuan dan anak beberapa waktu yang lalu.
Home » All posts
Sabtu, 28 September 2013
Kamis, 26 September 2013
PMT Jangan Dijadikan Lahan Bisnis
TNC. Disetiap
kegiatan posyandu, bayi dan balita biasanya diberikan makanan tambahan yang
lebih dikenal dengan istilah PMT. Dana PMT yang diberikan oleh Puskesmas kepada
kader yang mengelola posyandu terkadang tidak sesuai. Inilah yang dikeluhkan
oleh Juhani, salah satu kader posyandu yang ada di desa Nipa. "Dana PMT
jangan dijadikan bisnis UPT" ungkapnya tegas dalam acara sosialisasi perda
no 7 di Hotel Mutmainah Rabu (25/9) kemarin.
Rabu, 25 September 2013
Gizi Buruk Masih Menghantui Bima
TNC. Sulit dipercaya, hampir
semua wilayah di negeri tercinta ini mempunyai anak balita yang menderita gizi
buruk. Akar persoalanya membentang dari permasalahan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pola asuh, life
style, hingga sulitnya akses kesehatan sehubungan dengan lokasi tempat tinggal
penduduk yang terpencil dan sulit dijangkau. Arti gizi buruk sendiri adalah
suatu kondisi dimana seseorang dikatakan kekurangan nutrisi, atau dengan
ungkapan lain status nutrisinya dibawah standar rata- rata.
Jampersal Tidak Pandang Kaya Miskin.!
TNC. LSM Transform yang berada di Mataram, pada Rabu (25/9) melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak di Hotel Mutmainah Bima. Sebagai salah satu narasumber, Fatmah Kepala Seksi Ibu dan Bayi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyelipkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan kesehatan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Salah satu yang disampaikan adalah tentang Jampersal.
Transform Sosialisasi Perda No.7 tahun 2011
TNC. Rabu (25/9) Transform mengadakan sosialisasi peraturan daerah no. 7 tahun 2011 dan peraturan organiknya BP3AKB provinsi NTB tahun 2013. Sosialisasi ini menghadirkan 2 Narasumber, Yaitu perwakilan dari BP3AKB Provinsi NTB, dan Dinas Kesehatan Kab. Bima. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPPKB kab. Bima. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar kepada semua peserta agar mensosialisasikan perda ini ke masyarakat. "harapan saya, peserta yang hadir menginformasikan perda ini minimal di RTnya masing-masing" harapnya.
Langganan:
Postingan (Atom)